Batal wudhu dengan menyentuh istri Dan tidak batal wudhu menyentuh rambut wanita

Qala Al Imamu Asy Asyafi'i  semoga Rahmat Allah keatasnya.


Imam Syafi'i berkata: Allah Tabaraka wa Ta’ala berfirman, "Hai orang-orang yang-beriman, apabila kamu hendak mengerjakan shalat, maka basuhlah mukamu dan tanganmu sampai ke siku." (Qs. Al Maa idah(5): 6)

Dalam ayat ini, Allah Azza wa Jalla menyebutkan wudhu bagi orang yang berdiri hendak mengerjakan shalat. Maksud yang lebih dominan adalah orang yang berdiri (baca: bangun) dari tidur terlentang. Allah Subhanahu wa Ta'ala juga menyebutkan bersuci dari janabah. Kemudian setelah menyebutkan bersuci dari janabah, Allah Subhanahu wa Ta'ala berfirman, "Dan jika kamujunub, maka mandilah; dan jika kamu sakit atau dalam perjalanan, atau kembali dari tempat buang air (kakus) atau menyentuh perempuan lalu kamu tidak memperoleh air, maka bertayamumlah." (Qs. Al Maaidah(5): 6)

Imam Syafi'i berkata: Telah sampai kepada kami dari Ibnu Mas'ud yang mendekati makna ucapan Ibnu Umar: Apabila seorang laki-laki menyentuhkan tangannya kepada istrinya, atau bersentuhan sebagian tubuhnya pada sebagian tubuh istrinya dimana tidak ada pembatas antara dia dan istrinya, baik dengan nafsu birahi atau tidak, maka wajib atas keduanya berwudhu.

Demikian halnya apabila sentuhan itu dari pihak istri, maka keduanya pun wajib berwudhu. Jadi, mana saja dari badan keduanya yang tersentuh pada yang lain, baik dari pihak laki-laki yang menyentuh kulit wanita atau wanita yang menyentuh kulit lelaki, keduanya wajib berwudhu.

Apabila laki-laki menyentuhkan tangannya pada rambut wanita, namun tidak sampai menyentuh kulitnya, maka tidak wajib atas orang itu berwudhu, baik terdorong oleh nafsu birahi atau tidak. Demikian juga halnya apabila ia bernafsu kepada istrinya, namun ia tidak menyentuhnya, maka tidak wajib baginya berwudhu kembali. Nafsu tidak dapat dijadikan pedoman dalam menetapkan hukum, sebab ia hanya ada dalam hati. Bahkan yang mesti dij adikan pegangan adalah perbuatan, sementara rambut berbeda dengan kulit.

Imam Syafi'i berkata: Seandainya seseorang lebih berjaga-jaga dan berhati-hati, misalnya ketika ia menyentuh rambut wanita kemudian ia berwudhu, niscayahal itu lebih saya sukai.

Jika seseorang menyentuh dengan tangannya apa yang dikehendaki dari badan wanita; baik dilapisi kain tipis maupun yang tebal atau selainnya, disertai rasa nikmat ataupun tidak, dan hal itu diperbuat juga oleh wanita, maka tidak wajib bagi mereka untuk berwudhu, karena masing-masing dari keduanya tidak saling bersentuhan. Hanya saja, setiap salah seorang dari keduanya menyentuh lawan jenisnya.




Ac
@Kitab Al-Umm

Komentar

Postingan populer dari blog ini

Rukun shalat Menurut 4 madhzhab

Wanita yang haram untuk dinikahi

Perbuatan-perbuatan haram part 2