Postingan

Orang2 yang makruh untuk SHALAT

 CABANG] Sholat dimakruhkan bagi orang-orang yang bersifatan dengan salah satu sifat dari 20 sifat berikut ini, mereka adalah: 1) Orang yang menahan kebelet eek. 2) Orang yang menahan kebelet pipis. 3) Orang yang menahan kebelet eek dan pipis. 4) Orang yang sholat dengan berdiri dengan satu kaki saja (Jawa: engklek) 5) Orang yang sholat dengan merapatkan kedua kaki seolah-olah kedua kakinya itu terikat. 6) Orang yang ‘قِازَح ,‘yaitu yang menahan memakai muzah yang tidak muat (sesak). Syarqowi dan sebagian ulama menafsiri kata ‘قِازَح ‘dengan arti orang yang menahan kentut. Sedangkan orang yang menahan memakai muzah sesak disebut dengan ‘فِازَح .‘Masing-masing dua arti tersebut shohih. 7) Orang yang lapar sedangkan makanan atau minuman telahtersaji atau hampir tersaji. 8) Orang yang haus. 9) Orang yang menahan kentut. 10) Orang yang ingin sekali menikmati makanan yang telah tersaji atau hendak disajikan meskipun ia tidak lapar. Begitu juga dimakruhkan sholat bagi orang yang ingin se...

Perbedaan jumlah rukun shalat yang 13

 Rukun-rukun Sholat (فصل) في بيان أركان الصلاة Fasal ini menjelaskan tentang rukun-rukun sholat. (أركان الصلاة سبعة عشر) وهذه طريقة من جعل الطمأنينات في محالها الأربع أركاناً مستقلة كما في الروضة *Rukun-rukun sholat ada 17. Jumlah 17 ini menurut penghitungan ulama yang menjadikan tumakninah-tumakninah yang berada di 4 (empat) tempat dalam sholat sebagai hitungan tersendiri, seperti dalam kitab ar-Roudhoh. وعدها بعضهم ثمانية عشر بزيادة نية الخروج من الصلاة كأبي شجاع والصحيح أ ا سنة *Sebagian ulama ada yang menghitung rukun-rukun sholat menjadi 18 rukun dengan menambahkan satu rukun berupa niat keluar dari sholat, seperti Abu Sujak. Menurut pendapat shohih, niat keluar dari sholat adalah suatu kesunahan. وعدها بعضهم كذلك أيضاً لكن لا بما ذكر بل بزيادة الموالاة كما في الستين والمعتمد أ ا شرط للركن *Sebagian ulama lain ada yang menjadikan rukun-rukun sholat berjumlah 18 juga, tetapi tidak menambahinya dengan rukun niat keluar dari sholat, melainkan menambahi rukun yang berupa muwalah (...

Rukun shalat Menurut 4 madhzhab

    Madzhab Imam Hanafi : 1.Takbiratul ihram  2.Berdiri  3.Bacaan  4.Rukuk 5.Sujud 6.Duduk kali terakhir sekedar bacaan tasyahud    Madzhab Imam Malik : 1.Niat  2.Takbiratul ihram  3.berdiri dalam shalat fardhu 4.bacaan Alfatihah bagi imam dan yang shalat berseorangan  5.berdiei dalam bacaan alfatihah dalam shalat fardhu  6.rukuk 7.bangkit dari ruku' 8.sujud 9.duduk antara dua sujud 10.salam  11.duduk ketika salam  12.tuma'ninah dalam semua rukun  13.bangkit sehingga tegap selepas ruku'  dan sujud  14.tertib     Madzhab Imam Asy Syafi'i : 1.Niat  2.berdiri betul  3. takbiratul ihram  4. Baca alfatihah  5.rukuk  6.i'tidal  7.sujud  8.duduk antara dua sujud  9.duduk tahiyyat akhir 10. membaca bacaan tahiyyat akhir  11.membaca shalawat atas nabi  12.salam 13. tertib   Madzhab Imam Hambali : 1.Takbiratul ihram  2.berdiri dalam shalat fard...

Batal wudhu dengan menyentuh istri Dan tidak batal wudhu menyentuh rambut wanita

Qala Al Imamu Asy Asyafi'i  semoga Rahmat Allah keatasnya. Imam Syafi'i berkata: Allah Tabaraka wa Ta’ala berfirman, "Hai orang-orang yang-beriman, apabila kamu hendak mengerjakan shalat, maka basuhlah mukamu dan tanganmu sampai ke siku." (Qs. Al Maa idah(5): 6) Dalam ayat ini, Allah Azza wa Jalla menyebutkan wudhu bagi orang yang berdiri hendak mengerjakan shalat. Maksud yang lebih dominan adalah orang yang berdiri (baca: bangun) dari tidur terlentang. Allah Subhanahu wa Ta'ala juga menyebutkan bersuci dari janabah. Kemudian setelah menyebutkan bersuci dari janabah, Allah Subhanahu wa Ta'ala berfirman, "Dan jika kamujunub, maka mandilah; dan jika kamu sakit atau dalam perjalanan, atau kembali dari tempat buang air (kakus) atau menyentuh perempuan lalu kamu tidak memperoleh air, maka bertayamumlah." (Qs. Al Maaidah(5): 6) Imam Syafi'i berkata: Telah sampai kepada kami dari Ibnu Mas'ud yang mendekati makna ucapan Ibnu Umar: Apabila seorang lak...

Tentang mandi wajib

Pembahasan Tentang Bersuci (Thaharah) Hal-hal yang Mewajibkan Mandi dan yang Tidak  Imam Syafi'i berkata: Allah Subhanahu wa Ta’ala berfirman, "Hai orang-orang yang beriman, janganlah kamu shalat sedang kamu dalam keadaan mabuk, sehingga kamu mengerti apayang kamu ucapkan, (dan jangan pula menghampiri masjid) sedang kamu dalam keadaan junub, terkecuali sekedar berlalu saja, sehingga kamu mandi. " (Qs. An-Nisaa'(4): 43) Imam Syafi'i berkata: Allah Azza wa Jalla mewajibkan mandi yang disebabkan oleh janabah. Sudah masyhur pada lisan orang Arab bahwa janabah berarti bersetubuh (jima), walaupun dalam bersetubuh itu tidak disertai air yang terpancar (keluar mani dan selanjutnya akan memakai istilah ini). Rabi'i berkata: Yang dimaksudkan adalah tidak inzal (tidak keluar mani). Sunnah menunjukkan bahwa janabah adalah bersetubuh antara laki-laki dan wanita, sehingga dzakar (kemaluan) laki-laki masuk (tidak nampak) dalam kemaluan perempuan, atau terlihat air yang meman...

Wanita yang haram untuk dinikahi

 Mahram  bukan Hallat Wanita (An-Nisā'):22 - Dan janganlah kamu kawini wanita-wanita yang telah dikawini oleh ayahmu, terkecuali pada masa yang telah lampau. Sesungguhnya perbuatan itu amat keji dan dibenci Allah dan seburuk-buruk jalan (yang ditempuh).*ibu tiri Wanita (An-Nisā'):23 - Diharamkan atas kamu (mengawini) : 1.Ibu-ibumu * juga nenek 2.Anak-anakmu yang perempuan * juga cucu 3.Saudara-saudaramu yang perempuan *adik dan kakak 4.Saudara-saudara bapakmu yang perempuan*bibi 5.Saudara-saudara ibumu yang perempuan*bibi 6.Anak-anak perempuan dari saudara-saudaramu yang laki-laki*keponakan 7.anak-anak perempuan dari saudara-saudaramu yang perempuan*keponakan 8.ibu-ibumu yang menyusui kamu 9.saudara perempuan sepersusuan 10.ibu-ibu isterimu *mertua 11.anak-anak isterimu yang dalam pemeliharaanmu dari isteri yang telah kamu campuri*anak tiri. tetapi jika kamu belum campur dengan isterimu itu (dan sudah kamu ceraikan), maka tidak berdosa kamu mengawininya; 12.(dan diharamkan bag...

Perbuatan-perbuatan haram part 2

 1.Makruh melaksanakan shalat sunnat setelah iqamat 2.Tidak boleh ( haram )duduk diatas kubur  3.Tidak boleh mendirikan bangunan diatas kubur *  4.Haram budak lari dari majikan nya  5.Haram memberi keringanan hukuman  6.Haram buang air ditempat terbuka/tempat umum  7.Dilarang kencing ditempat yang tidak mengalir  8.Makruh membeda-bedakan pemberian pada anak  9.Haram perempuan berkabung lebih dari tiga hari  10.Haram membeli barang yang akan dijual sebelum Sampai ke pasar  11.Haram mengacungkan senjata kepada sesama muslim  12.Dilarang menyia-nyiakan harta  13.Makruh keluar masjid setelah azan  14.Makruh menolak minyak wangi/ harum-haruman  15.Makruh memuji orang  16.Makruh keluar dari daerah yang tertimpa musibah ( wabah ) 17.Haram menggunakan sihir  18.Haram membawa Al Qur'an  kedaerah orang kafir   19. Haram memakai bejana dan piring yang terbuat dari emas dan dari perak  20.Haram laki-...