Wanita yang haram untuk dinikahi

 Mahram  bukan Hallat

Wanita (An-Nisā'):22 -

Dan janganlah kamu kawini wanita-wanita yang telah dikawini oleh ayahmu, terkecuali pada masa yang telah lampau. Sesungguhnya perbuatan itu amat keji dan dibenci Allah dan seburuk-buruk jalan (yang ditempuh).*ibu tiri


Wanita (An-Nisā'):23 -

Diharamkan atas kamu (mengawini) :

1.Ibu-ibumu * juga nenek
2.Anak-anakmu yang perempuan * juga cucu
3.Saudara-saudaramu yang perempuan *adik dan kakak
4.Saudara-saudara bapakmu yang perempuan*bibi
5.Saudara-saudara ibumu yang perempuan*bibi
6.Anak-anak perempuan dari saudara-saudaramu yang laki-laki*keponakan
7.anak-anak perempuan dari saudara-saudaramu yang perempuan*keponakan
8.ibu-ibumu yang menyusui kamu
9.saudara perempuan sepersusuan
10.ibu-ibu isterimu *mertua
11.anak-anak isterimu yang dalam pemeliharaanmu dari isteri yang telah kamu campuri*anak tiri. tetapi jika kamu belum campur dengan isterimu itu (dan sudah kamu ceraikan), maka tidak berdosa kamu mengawininya;
12.(dan diharamkan bagimu) isteri-isteri anak kandungmu *menantu
13.dan menghimpunkan (dalam perkawinan) dua perempuan yang bersaudara*adik atau kakak Ipar. kecuali yang telah terjadi pada masa lampau; sesungguhnya Allah Maha Pengampun lagi Maha Penyayang.

Wanita (An-Nisā'):24 - dan (diharamkan juga kamu mengawini) wanita yang bersuami ( muhshanat = yang memelihara diri ) kecuali budak-budak yang kamu miliki (Allah telah menetapkan hukum itu) sebagai ketetapan-Nya atas kamu. Dan dihalalkan bagi kamu selain yang demikian (yaitu) mencari isteri-isteri dengan hartamu untuk dikawini bukan untuk berzina. Maka isteri-isteri yang telah kamu nikmati (campuri) di antara mereka, berikanlah kepada mereka maharnya (dengan sempurna), sebagai suatu kewajiban; dan tiadalah mengapa bagi kamu terhadap sesuatu yang kamu telah saling merelakannya, sesudah menentukan mahar itu. Sesungguhnya Allah Maha Mengetahui lagi Maha Bijaksana.

Catatan :

Tanda * : arti dan tambahan

Komentar

Postingan populer dari blog ini

Rukun shalat Menurut 4 madhzhab

Perbuatan-perbuatan haram part 2