Wanita yang haram untuk dinikahi

 Mahram  bukan Hallat

Wanita (An-Nisā'):22 -

Dan janganlah kamu kawini wanita-wanita yang telah dikawini oleh ayahmu, terkecuali pada masa yang telah lampau. Sesungguhnya perbuatan itu amat keji dan dibenci Allah dan seburuk-buruk jalan (yang ditempuh).*ibu tiri


Wanita (An-Nisā'):23 -

Diharamkan atas kamu (mengawini) :

1.Ibu-ibumu * juga nenek
2.Anak-anakmu yang perempuan * juga cucu
3.Saudara-saudaramu yang perempuan *adik dan kakak
4.Saudara-saudara bapakmu yang perempuan*bibi
5.Saudara-saudara ibumu yang perempuan*bibi
6.Anak-anak perempuan dari saudara-saudaramu yang laki-laki*keponakan
7.anak-anak perempuan dari saudara-saudaramu yang perempuan*keponakan
8.ibu-ibumu yang menyusui kamu
9.saudara perempuan sepersusuan
10.ibu-ibu isterimu *mertua
11.anak-anak isterimu yang dalam pemeliharaanmu dari isteri yang telah kamu campuri*anak tiri. tetapi jika kamu belum campur dengan isterimu itu (dan sudah kamu ceraikan), maka tidak berdosa kamu mengawininya;
12.(dan diharamkan bagimu) isteri-isteri anak kandungmu *menantu
13.dan menghimpunkan (dalam perkawinan) dua perempuan yang bersaudara*adik atau kakak Ipar. kecuali yang telah terjadi pada masa lampau; sesungguhnya Allah Maha Pengampun lagi Maha Penyayang.

Wanita (An-Nisā'):24 - dan (diharamkan juga kamu mengawini) wanita yang bersuami ( muhshanat = yang memelihara diri ) kecuali budak-budak yang kamu miliki (Allah telah menetapkan hukum itu) sebagai ketetapan-Nya atas kamu. Dan dihalalkan bagi kamu selain yang demikian (yaitu) mencari isteri-isteri dengan hartamu untuk dikawini bukan untuk berzina. Maka isteri-isteri yang telah kamu nikmati (campuri) di antara mereka, berikanlah kepada mereka maharnya (dengan sempurna), sebagai suatu kewajiban; dan tiadalah mengapa bagi kamu terhadap sesuatu yang kamu telah saling merelakannya, sesudah menentukan mahar itu. Sesungguhnya Allah Maha Mengetahui lagi Maha Bijaksana.

Catatan :

Tanda * : arti dan tambahan

Komentar

Postingan populer dari blog ini

Perbedaan jumlah rukun shalat yang 13

Orang2 yang makruh untuk SHALAT

Batal wudhu dengan menyentuh istri Dan tidak batal wudhu menyentuh rambut wanita