Postingan

Menampilkan postingan dari Juli, 2023

Batal wudhu dengan menyentuh istri Dan tidak batal wudhu menyentuh rambut wanita

Qala Al Imamu Asy Asyafi'i  semoga Rahmat Allah keatasnya. Imam Syafi'i berkata: Allah Tabaraka wa Ta’ala berfirman, "Hai orang-orang yang-beriman, apabila kamu hendak mengerjakan shalat, maka basuhlah mukamu dan tanganmu sampai ke siku." (Qs. Al Maa idah(5): 6) Dalam ayat ini, Allah Azza wa Jalla menyebutkan wudhu bagi orang yang berdiri hendak mengerjakan shalat. Maksud yang lebih dominan adalah orang yang berdiri (baca: bangun) dari tidur terlentang. Allah Subhanahu wa Ta'ala juga menyebutkan bersuci dari janabah. Kemudian setelah menyebutkan bersuci dari janabah, Allah Subhanahu wa Ta'ala berfirman, "Dan jika kamujunub, maka mandilah; dan jika kamu sakit atau dalam perjalanan, atau kembali dari tempat buang air (kakus) atau menyentuh perempuan lalu kamu tidak memperoleh air, maka bertayamumlah." (Qs. Al Maaidah(5): 6) Imam Syafi'i berkata: Telah sampai kepada kami dari Ibnu Mas'ud yang mendekati makna ucapan Ibnu Umar: Apabila seorang lak

Tentang mandi wajib

Pembahasan Tentang Bersuci (Thaharah) Hal-hal yang Mewajibkan Mandi dan yang Tidak  Imam Syafi'i berkata: Allah Subhanahu wa Ta’ala berfirman, "Hai orang-orang yang beriman, janganlah kamu shalat sedang kamu dalam keadaan mabuk, sehingga kamu mengerti apayang kamu ucapkan, (dan jangan pula menghampiri masjid) sedang kamu dalam keadaan junub, terkecuali sekedar berlalu saja, sehingga kamu mandi. " (Qs. An-Nisaa'(4): 43) Imam Syafi'i berkata: Allah Azza wa Jalla mewajibkan mandi yang disebabkan oleh janabah. Sudah masyhur pada lisan orang Arab bahwa janabah berarti bersetubuh (jima), walaupun dalam bersetubuh itu tidak disertai air yang terpancar (keluar mani dan selanjutnya akan memakai istilah ini). Rabi'i berkata: Yang dimaksudkan adalah tidak inzal (tidak keluar mani). Sunnah menunjukkan bahwa janabah adalah bersetubuh antara laki-laki dan wanita, sehingga dzakar (kemaluan) laki-laki masuk (tidak nampak) dalam kemaluan perempuan, atau terlihat air yang meman

Wanita yang haram untuk dinikahi

 Mahram  bukan Hallat Wanita (An-Nisā'):22 - Dan janganlah kamu kawini wanita-wanita yang telah dikawini oleh ayahmu, terkecuali pada masa yang telah lampau. Sesungguhnya perbuatan itu amat keji dan dibenci Allah dan seburuk-buruk jalan (yang ditempuh).*ibu tiri Wanita (An-Nisā'):23 - Diharamkan atas kamu (mengawini) : 1.Ibu-ibumu * juga nenek 2.Anak-anakmu yang perempuan * juga cucu 3.Saudara-saudaramu yang perempuan *adik dan kakak 4.Saudara-saudara bapakmu yang perempuan*bibi 5.Saudara-saudara ibumu yang perempuan*bibi 6.Anak-anak perempuan dari saudara-saudaramu yang laki-laki*keponakan 7.anak-anak perempuan dari saudara-saudaramu yang perempuan*keponakan 8.ibu-ibumu yang menyusui kamu 9.saudara perempuan sepersusuan 10.ibu-ibu isterimu *mertua 11.anak-anak isterimu yang dalam pemeliharaanmu dari isteri yang telah kamu campuri*anak tiri. tetapi jika kamu belum campur dengan isterimu itu (dan sudah kamu ceraikan), maka tidak berdosa kamu mengawininya; 12.(dan diharamkan bagi

Perbuatan-perbuatan haram part 2

 1.Makruh melaksanakan shalat sunnat setelah iqamat 2.Tidak boleh ( haram )duduk diatas kubur  3.Tidak boleh mendirikan bangunan diatas kubur *  4.Haram budak lari dari majikan nya  5.Haram memberi keringanan hukuman  6.Haram buang air ditempat terbuka/tempat umum  7.Dilarang kencing ditempat yang tidak mengalir  8.Makruh membeda-bedakan pemberian pada anak  9.Haram perempuan berkabung lebih dari tiga hari  10.Haram membeli barang yang akan dijual sebelum Sampai ke pasar  11.Haram mengacungkan senjata kepada sesama muslim  12.Dilarang menyia-nyiakan harta  13.Makruh keluar masjid setelah azan  14.Makruh menolak minyak wangi/ harum-haruman  15.Makruh memuji orang  16.Makruh keluar dari daerah yang tertimpa musibah ( wabah ) 17.Haram menggunakan sihir  18.Haram membawa Al Qur'an  kedaerah orang kafir   19. Haram memakai bejana dan piring yang terbuat dari emas dan dari perak  20.Haram laki-laki memakai pakaian yang dicelup  21.Larangan membisu  22.Tidak boleh bernasab bukan pada ayah

Perbuatan2 haram part 1

 1. Haram mendurhakai orang tua  2. Mengganggu orang shaleh , lemah dan miskin  3. Dilarang kikir  4.Haram takabur dan sombong 5.Dilarang meminta jabatan kecuali ditunjuk dan terpaksa 6.Dilarang mengharapkan mati karena penderitaan  7.Dilarang makan bersandar, mencela makanan dan makan kurma sekaligus  8.Makruh minum dari mulut qirbah ( ceret ) 9.Makruh meniup minuman ( panas ) 10. Haram lelaki pakai pakaian sutra tipis atau tebal  11. Makan atau minum dari bejana ( piring, gelas ) dari emas dan perak  12.Menurunkan pakaian ( lewat mata kaki ) karena sombong  13.Dilarang duduk diatas kulit binatang  14.Haram ghibah ( menggunjing ) 15.Haram mendengar ghibah  16.Haram mengadu domba  17.Dilarang membicarakan pembicaraan kepada pemerintah  18.Haram muka dua  19.Haram dusta  20.Haram menjadi saksi palsu  21.Haram melaknat/mengutuk baik orang maupun binatang  22.Haram mengumpat orang Islam  23.Haram mencaci orang yang sudah mati  24.Dilarang mengganggu  25.Dilarang membenci  26.Dilarang memu